Lompat ke isi utama

Berita

A. Rachmat Lihusnu Bekali Peserta P2P Pemahaman Sengketa dan Pelanggaran Pemilu

a

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara tatap muka di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (24/06).

Tulang Bawang — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara tatap muka di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (24/06).

Kegiatan yang diikuti 17 peserta dari unsur alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), komunitas, organisasi masyarakat, dan pemilih pemula tersebut membahas materi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan serta Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam pemaparannya, Rachmat menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa dan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku dalam pengawasan kepemiluan.

“Pemahaman mengenai sengketa dan pelanggaran pemilu penting dimiliki masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif serta memahami hak dan mekanisme yang tersedia dalam proses demokrasi,” ujar Rachmat.

Pada sesi pertama kegiatan, peserta terlihat antusias dan aktif berdiskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait materi yang disampaikan.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
A. Rachmat Lihusnu
P2P
Sengketa
Pelanggaran
Pemilu