Orientasi PPPK Bawaslu, Perdalam Kedudukan dan Peran PPPK dalam Organisasi Bawaslu
|
Tulang Bawang — Arsiparis Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Meinike Trisnda Ambarwati, mengikuti hari keempat Orientasi PPPK Bawaslu Provinsi Lampung Gelombang II secara daring melalui metode Self Learning menggunakan modul dan video pada LMS, Minggu (09/08).
Pada hari keempat, peserta mengikuti dua agenda pembelajaran yang diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai kedudukan, tugas, serta kontribusi PPPK dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) dan organisasi Bawaslu.
Agenda pertama membahas kedudukan dan jenis jabatan PPPK dalam sistem ASN dan organisasi Bawaslu, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPPK, serta peran PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas unit kerja.
Materi tersebut memberikan pemahaman bahwa PPPK memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi sesuai kompetensi dan jabatan masing-masing. Pemahaman terhadap tugas dan kewenangan menjadi bekal penting agar setiap aparatur mampu menjalankan tanggung jawab secara profesional.
Agenda kedua membahas penerapan nilai BerAKHLAK dalam fungsi dan tugas jabatan PPPK, sebagai bagian dari penguatan karakter dan budaya kerja aparatur.
Melalui orientasi ini, peserta diharapkan mampu memahami kedudukan dan perannya secara lebih baik serta menerapkan kompetensi dan tanggung jawab tersebut dalam mendukung kinerja kelembagaan Bawaslu.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP