Muhammad Anggian: Saran Perbaikan Bawaslu Jadi Bahan Tindak Lanjut PDPB
|
Tulang Bawang — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang, Muhammad Anggian, menjelaskan tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Anggian dalam Rapat Pra-Pleno PDPB Triwulan III di Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Senin (28/09). Rapat dihadiri Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, bersama staf Laila Fatimatul Inayah dan Amin Huda.
Dalam pengawasan Triwulan III, Bawaslu menyampaikan 30 saran perbaikan terkait data pemilih. Sebanyak 28 pemilih telah ditindaklanjuti oleh KPU.
Anggian menyampaikan bahwa saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu menjadi bagian dari bahan pencermatan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Semua saran perbaikan Bawaslu pada Triwulan III sudah ditindaklanjuti. Akan tetapi, ada beberapa yang belum ditindaklanjuti dan akan ditindaklanjuti pada Triwulan IV melalui mekanisme coktas,” jelas Anggian.
Menurut Anggian, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut terhadap data yang masih membutuhkan penyesuaian. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih dapat terus diperbarui secara berkelanjutan.
Rapat Pra-Pleno juga menjadi ruang koordinasi antara Bawaslu dan KPU untuk mencermati perkembangan tindak lanjut serta memastikan proses PDPB berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP