Kausar Sangjaya: PPPK Harus Memahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Organisasi
|
Tulang Bawang — Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohd. Kausar Sangjaya, menekankan pentingnya pemahaman terhadap kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mendukung kinerja organisasi.
Hal tersebut disampaikan terkait keikutsertaan Arsiparis Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Meinike Trisnda Ambarwati, dalam hari keempat Orientasi PPPK Bawaslu Provinsi Lampung Gelombang II, Minggu (09/08).
Orientasi dilaksanakan secara daring melalui metode Self Learning menggunakan modul dan video pada LMS. Materi hari keempat terdiri atas dua agenda pembelajaran.
Agenda pertama membahas kedudukan dan jenis jabatan PPPK dalam sistem ASN dan organisasi Bawaslu, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPPK, serta peran PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas unit kerja. Agenda kedua membahas penerapan nilai BerAKHLAK dalam fungsi dan tugas jabatan PPPK.
Menurut Kausar, pemahaman tersebut penting agar setiap PPPK mampu menjalankan tugas sesuai jabatan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.
"PPPK harus memahami dengan jelas kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya. Dengan pemahaman tersebut, setiap pegawai dapat menjalankan fungsi secara lebih terarah dan mengetahui kontribusi yang harus diberikan kepada unit kerja maupun organisasi secara keseluruhan," ujar Kausar.
Ia berharap materi yang diperoleh dalam orientasi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga PPPK mampu bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pencapaian kinerja.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP