Jaga Hak Pilih, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Kepada KPU
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (28/07), sebagai tindak lanjut atas hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilaksanakan di Kecamatan Menggala Timur.
Saran perbaikan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Bawaslu terhadap data pemilih berusia di atas 80 tahun melalui verifikasi administrasi di pemerintah kampung serta uji faktual langsung ke rumah warga. Langkah ini bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan memenuhi prinsip perlindungan hak pilih masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menjelaskan bahwa penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu agar setiap temuan hasil uji petik dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saran perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji petik yang telah dilaksanakan Bawaslu di Kecamatan Menggala Timur. Kami berkomitmen memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdaftar sebagai pemilih, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat sekaligus mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," ujar Desi.
Melalui penyampaian saran perbaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat terus berjalan secara optimal melalui sinergi antara Bawaslu dan KPU, sehingga kualitas data pemilih semakin baik serta hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP