Inda Fiska: Pengawasan Dana Kampanye Cakup Uang, Barang, dan Jasa
|
Tulang Bawang — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menegaskan bahwa pengawasan dana kampanye mencakup kepatuhan peserta Pemilu terhadap ketentuan pengelolaan dan pelaporan dana yang digunakan dalam kegiatan kampanye.
Hal tersebut disampaikan Inda saat mengikuti Bedah Buku Seri 2 “Dana Kampanye dan Calon Legislatif Perempuan” yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang secara daring, Kamis (01/10).
Inda menjelaskan, pengawasan Bawaslu terhadap laporan dana kampanye mencakup pembukuan, keabsahan sumber dana, serta ketepatan waktu pelaporan.
“Pengawasan laporan dana kampanye oleh Bawaslu berfokus pada kepatuhan peserta Pemilu atau Pemilihan terhadap aturan pembukuan, keabsahan sumber dana, ketepatan waktu pelaporan, serta pencegahan praktik politik uang,” ujar Inda.
Selain itu, pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap sumbangan dalam bentuk uang. Bawaslu juga mencermati sumbangan berupa barang dan jasa yang digunakan peserta dalam kegiatan kampanye.
“Pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye,” jelasnya.
Menurut Inda, pemahaman mengenai mekanisme dana kampanye menjadi penting untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai ketentuan. Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan aspek pembiayaan kampanye menjadi bagian dari proses Pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP