Imam Bukhori: Penyelesaian Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Memerlukan Sinergi Seluruh Jajaran
|
Lampung — Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Evaluasi atas Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring, Kamis (11/06).
Menurut Imam, proses pertanggungjawaban anggaran tidak hanya menjadi tanggung jawab bendahara atau pengelola keuangan, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur sekretariat, khususnya kepala sekretariat dan koordinator sekretariat sebagai pengendali administrasi di masing-masing satuan kerja.
“Penyelesaian laporan pertanggungjawaban tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan koordinasi yang kuat, komunikasi yang efektif, dan pengawasan yang melekat agar seluruh dokumen pertanggungjawaban dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Imam.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan sekretariat menjadi faktor penting dalam meminimalkan kesalahan administrasi serta memastikan kualitas laporan keuangan yang disusun.
Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Imam berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terus meningkatkan komitmen dalam menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada 2024 secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pengelolaan anggaran yang telah digunakan dalam penyelenggaraan pengawasan Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP