Herwyn Malonda: IKP Jadi Sistem Peringatan Dini Pencegahan Pelanggaran Pemilu
|
Tulang Bawang — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dr. Herwyn J. H. Malonda, menegaskan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan instrumen strategis Bawaslu dalam membangun sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diselenggarakan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu secara daring, Selasa (04/08). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
Herwyn menjelaskan bahwa IKP telah menjadi trademark Bawaslu dalam memetakan berbagai potensi kerawanan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, IKP mencakup enam isu utama, yakni politik uang, netralitas ASN, kerawanan kampanye, pemungutan suara, pelaksanaan pemilu di luar negeri, dan pilkada.
"IKP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan sistem peringatan dini yang adaptif. Melalui pemetaan kerawanan yang akurat, Bawaslu dapat menyusun langkah-langkah pencegahan secara lebih terukur sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar," ujar Herwyn.
Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu mampu memanfaatkan IKP sebagai dasar dalam menyusun strategi pengawasan dan pencegahan yang efektif demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP