Henri Dwi Prastowo: Keterbukaan Informasi Wujud Tanggung Jawab Bawaslu kepada Publik
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring, Rabu (08/07).
Kegiatan diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Staf Pelaksana PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mardianto.
Membuka kegiatan, Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henri Dwi Prastowo, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan informasi merupakan tanggung jawab setiap badan publik.
"Perbaikan pelayanan publik harus terus dilakukan karena Bawaslu memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga," ujar Henri.
Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP