Lompat ke isi utama

Berita

Desi Triyana: Penguatan Pengawasan Harus Dimulai Sebelum Tahapan Pemilu

a

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Diskusi Publik "Bersama Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" yang diselenggarakan Bawaslu RI secara hybrid dari Gedung A Bawaslu RI, Ruang Rapat Lantai 5, Kamis (09/07).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Diskusi Publik bertajuk Bersama Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu RI secara hybrid, Kamis (09/07).

Diskusi tersebut membahas penguatan kelembagaan Bawaslu melalui penyempurnaan fungsi pengawasan dan penyelesaian pelanggaran menjelang Pemilu Tahun 2029.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, mengatakan bahwa penguatan fungsi pengawasan harus dimulai sejak masa non-tahapan melalui langkah-langkah pencegahan yang sistematis.

"Pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi harus dibangun sejak awal melalui pemetaan kerawanan, edukasi kepada masyarakat, dan penguatan pengawasan partisipatif. Pencegahan merupakan kunci untuk meminimalkan potensi pelanggaran," ujar Desi.

Ia menambahkan, hasil diskusi akan menjadi referensi dalam memperkuat strategi pencegahan pelanggaran di Kabupaten Tulang Bawang.

z

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Desi Triyana
Pengawasan
Pemilu