Dalami Implikasi Putusan MK, Bawaslu Ikuti Sharing Hukum Pemilu
|
Tulang Bawang — Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur pada masa nontahapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (21/07).
Materi disampaikan oleh Bambang Eka Cahya Widodo, Anggota Bawaslu RI Periode 2008–2011/Ketua Bawaslu RI Periode 2011–2012, yang mengulas paradigma baru penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025.
Menurut Bambang, perubahan tersebut menuntut seluruh penyelenggara pemilu memiliki pemahaman hukum yang sama agar penyelesaian pelanggaran administrasi dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
"Perubahan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi bukan hanya persoalan perubahan norma, tetapi juga perubahan cara pandang penyelenggara pemilu. Harmonisasi regulasi dan kesamaan persepsi menjadi kunci agar penegakan hukum pemilu berjalan cepat, efektif, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak," jelas Bambang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, mengatakan bahwa forum diskusi seperti ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat kualitas pengawasan menjelang tahapan Pemilu 2029.
"Penguatan kapasitas SDM merupakan investasi kelembagaan. Dengan terus memperbarui wawasan hukum kepemiluan, jajaran Bawaslu akan semakin siap menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran sesuai perkembangan regulasi yang berlaku," ujar Inda.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP