Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelenggaraan Tugas Belajar PNS Bawaslu
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri rapat tindak lanjut Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 105/KP.06/K1/06/2026 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring, Jumat (19/06).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait mekanisme, persyaratan, serta tata kelola pelaksanaan tugas belajar bagi aparatur sipil negara di lingkungan Bawaslu guna mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan bahwa program tugas belajar merupakan salah satu bentuk investasi kelembagaan dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia.
“Peningkatan kompetensi aparatur menjadi kebutuhan penting bagi organisasi. Melalui program tugas belajar, diharapkan pegawai dapat mengembangkan kemampuan akademik dan profesional yang nantinya dapat mendukung pelaksanaan tugas serta penguatan kelembagaan Bawaslu,” ujar Inda.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohd. Kausar Sangjaya, menegaskan bahwa sekretariat siap mendukung pelaksanaan kebijakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
“Program tugas belajar memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kapasitas diri secara berkelanjutan. Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pegawai yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi lembaga,” kata Kausar.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen mendukung pengembangan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan adaptif dalam menghadapi dinamika tugas kelembagaan.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP