Bambang Eka Soroti Pentingnya Harmonisasi Kewenangan Penyelenggara Pemilu
|
Tulang Bawang — Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo menilai harmonisasi kewenangan antarpenyelenggara pemilu menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang efektif dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memaparkan materi "Paradigma Baru Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pilkada: Membedah Implikasi Strategis Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025" dalam Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Selasa (21/07).
Bambang menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat potensi friksi kelembagaan akibat tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian pelanggaran administrasi, sehingga diperlukan penyempurnaan mekanisme agar tidak terjadi duplikasi proses pemeriksaan.
"Penyelesaian pelanggaran administrasi harus dibangun dengan pembagian kewenangan yang jelas. Ketika setiap lembaga menjalankan fungsi sesuai mandatnya, maka potensi perbedaan penafsiran dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi peserta maupun pemilih akan semakin kuat," kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi dan kesamaan persepsi antarlembaga menjadi fondasi penting dalam membangun sistem penegakan hukum kepemiluan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP