Bambang Eka: Putusan MK Dorong Paradigma Baru Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pilkada
|
Tulang Bawang — Anggota Bawaslu RI Periode 2008–2011 sekaligus Ketua Bawaslu RI Periode 2011–2012, Bambang Eka Cahya Widodo, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem penyelesaian pelanggaran administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Selasa (21/07), dan diikuti Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai bagian dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada masa nontahapan.
Menurut Bambang, perubahan regulasi harus mampu menghadirkan sistem penyelesaian pelanggaran administrasi yang lebih efektif, sederhana, dan memberikan kepastian hukum.
"Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arah baru dalam penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada. Mekanisme yang dibangun harus mampu memperjelas kewenangan setiap lembaga sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Bambang.
Ia berharap seluruh penyelenggara pemilu dapat memahami substansi perubahan tersebut sehingga implementasinya berjalan selaras dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP