Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Qohar: Kehumasan Bawaslu Harus Berjalan Sesuai Tata Kelola

a

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menyampaikan arahan pada kegiatan Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode April–Juni 2026 (Triwulan II) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung secara daring, Rabu (15/07).

Bandar Lampung — Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa pelaksanaan kehumasan di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan.

Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Periode April–Juni 2026 Triwulan II yang dilaksanakan secara daring, Rabu (15/07), dan diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Menurut Qohar, Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab melakukan supervisi terhadap pelaksanaan fungsi kehumasan agar berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai standar kelembagaan.

"Evaluasi kehumasan bukan hanya mengukur jumlah publikasi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas kehumasan dilaksanakan sesuai regulasi dan mampu membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu," ujar Ahmad Qohar.

Ia berharap evaluasi rutin dapat menjadi sarana peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP