Lompat ke isi utama

Berita

Achmat Sutiono: Akuntabilitas Menjadi Prinsip Utama Pengelolaan Dana Hibah

a

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmat Sutiono, menyampaikan arahan pada rapat pembahasan evaluasi atas pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung secara daring, Rabu (08/07).

Tulang Bawang — Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmat Sutiono, menegaskan pentingnya menjaga akuntabilitas dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi pelaporan dana hibah yang diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara daring, Rabu (08/07).

Menurut Achmat, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi sehingga memenuhi prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Seluruh laporan harus disusun secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan. Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan negara yang profesional," kata Achmat Sutiono.

Ia mengingatkan seluruh jajaran agar terus melakukan koordinasi dalam menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban secara tepat waktu.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Achmat Sutiono
Akuntabilitas
Dana Hibah