A. Rachmat Lihusnu: Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Penguatan Kelembagaan
|
Tulang Bawang — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan pentingnya pendokumentasian dan pengelolaan data penanganan pelanggaran sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam Rapat Jajaran Pelaksana Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang dilaksanakan secara daring, Senin (15/06).
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menginput seluruh data penanganan pelanggaran tingkat kecamatan dari Pemilu 2024 hingga Pilkada 2024 untuk selanjutnya dilakukan validasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
Menurut Rachmat, data penanganan pelanggaran yang tersusun secara lengkap dan sistematis akan menjadi sumber informasi penting bagi Bawaslu dalam melakukan evaluasi serta menyusun strategi pencegahan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.
“Setiap penanganan pelanggaran yang telah dilakukan harus terdokumentasi dengan baik. Data tersebut bukan hanya menjadi arsip kelembagaan, tetapi juga bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan,” ujar Rachmat.
Ia berharap seluruh jajaran yang menangani penanganan pelanggaran dapat memastikan data yang diinput akurat, lengkap, dan sesuai dengan dokumen pendukung sehingga proses validasi dapat berjalan dengan baik.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP