Lompat ke isi utama

Berita

La Bayoni: Pembentukan UKM Harus Diikuti Kesiapan Jabatan dan Kompetensi SDM

D

Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, menyampaikan arahan pada Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring Selasa (13/20).

Tulang Bawang — Deputi Bidang Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, La Bayoni, menekankan pentingnya kesiapan organisasi dan sumber daya manusia dalam menindaklanjuti pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Tindak Lanjut Pembentukan UKM Tahap IV yang dilaksanakan secara daring, Selasa (13/10).

La Bayoni menjelaskan, sebanyak 139 sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di berbagai wilayah Indonesia telah resmi disetujui menjadi UKM. Persetujuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk aspek teknis dan pengisian jabatan sesuai tipe sekretariat A dan B.

Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja. Peningkatan kompetensi tersebut diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan memperkuat kinerja kelembagaan.

“Persiapan pembentukan UKM perlu mencakup pemenuhan jabatan sesuai tipe sekretariat dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan yang relevan dengan kebutuhan satuan kerja,” menjadi inti arahan La Bayoni dalam kegiatan tersebut.

Rapat ini diikuti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang diwakili Koordinator Sekretariat Mohd. Kausar Sangjaya dan Staf Operator UKM Eka Candra Sahyadi.

Melalui rapat tindak lanjut ini, jajaran sekretariat diharapkan dapat mencermati kebutuhan administrasi dan teknis sehingga proses pembentukan UKM dapat dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

h

 

l

 

l

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
UKM
Bawaslu