Iskardo P. Panggar Ungkap Tiga Faktor Penyimpangan Penghitungan Suara
|
Tulang Bawang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan sejumlah faktor yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam proses penghitungan suara pada Bedah Buku Seri I KPU Kabupaten Dompu, Kamis (17/09).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut merupakan bagian dari Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 “Perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara”, dengan fokus Bab VII mengenai koreksi penghitungan suara dalam menjaga kemurnian hasil Pemilu 2019.
Iskardo menjelaskan, penghitungan suara ulang dilakukan ketika terdapat indikasi ketidakcocokan perolehan suara antar peserta pemilu. Ketidaksesuaian dapat terjadi antarpartai politik, antarcalon anggota legislatif, maupun antar pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menyebut terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan penyimpangan penghitungan suara, yakni regulasi, teknis, dan sumber daya manusia.
Menurut Iskardo, banyaknya aturan teknis, keterbatasan sarana dan prasarana, waktu bimbingan teknis yang terbatas, serta perbedaan usia, tingkat pendidikan, dan pengalaman penyelenggara menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari refleksi terhadap penyelenggaraan pemilu dan upaya memperkuat pemahaman mengenai pengawasan penghitungan suara.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP