Lompat ke isi utama

Berita

DKPP RI Tegaskan Pentingnya Kode Etik sebagai Fondasi Integritas Penyelenggara Pemilu

a

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, menyampaiakan materi pada kegiatan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kantor KPU Tulang Bawang, Kamis (30/04).

Tulang Bawang — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Muhammad Tio Aliansyah, menegaskan pentingnya kode etik sebagai pedoman utama dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kantor KPU Tulang Bawang, Kamis (30/04). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohammad Kausar Sangjaya.

Dalam pemaparannya, Muhammad Tio Aliansyah menjelaskan bahwa setiap lembaga memiliki kode etik sebagai standar perilaku, termasuk lembaga penyelenggara pemilu yang wajib menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam menjalankan tugas.

“Semua lembaga memiliki kode etik, dan penyelenggara pemilu juga memiliki kode etik yang harus dipedomani oleh seluruh jajaran, baik KPU maupun Bawaslu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kode etik tidak hanya berlaku bagi pimpinan lembaga, tetapi juga bagi seluruh unsur kesekretariatan sebagai bagian dari sistem penyelenggara pemilu.

“Kode etik menjadi pedoman bersama yang mengikat seluruh unsur, baik anggota maupun jajaran kesekretariatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur peran lembaga penyelenggara pemilu sebagai satu kesatuan fungsi yang saling melengkapi.

“KPU berperan sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penjaga etik penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan DKPP menjadi penting dalam menjaga marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik secara profesional dan berkeadilan.

Ia juga menekankan bahwa DKPP memiliki sifat pasif dalam menangani pelanggaran kode etik, sehingga proses penanganan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang berkepentingan.

“DKPP tidak dapat menindak tanpa adanya laporan. Harus ada laporan resmi yang disertai dengan bukti formil dan materiil yang memenuhi syarat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam memastikan setiap perkara ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas,” tutupnya.

Melalui penyampaian tersebut, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu semakin memahami pentingnya kode etik sebagai landasan dalam menjalankan tugas, sehingga mampu menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
DKPP RI
Muhammad Tio Aliansyah
Kode Etik
Fondasi Integritas
Penyelenggara Pemilu