Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Peringati Hari Kearsipan Nasional Ke-55 Tahun 2026

a

Desain Gambar Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang

Tulang Bawang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang memperingati Hari Kearsipan Nasional ke-55 Tahun 2026 yang jatuh pada 18 Mei 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pentingnya pengelolaan arsip dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Momentum Hari Kearsipan Nasional ke-55 menjadi pengingat bahwa arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi, memori kolektif bangsa, serta bukti autentik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Arsip juga dinilai memberikan daya pengetahuan, legitimasi, dan keberlanjutan bagi pemerintah, masyarakat, maupun generasi muda untuk belajar dari masa lalu, memahami kondisi masa kini, serta merancang masa depan yang lebih baik menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memandang bahwa pengelolaan arsip yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, termasuk dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan yang transparan, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, mengatakan bahwa arsip memiliki fungsi strategis dalam menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan informasi kelembagaan. Menurutnya, pengelolaan arsip yang tertib dan profesional merupakan salah satu bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga kualitas tata kelola administrasi dan pelayanan publik.

“Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengucapkan selamat memperingati Hari Kearsipan Nasional ke-55 Tahun 2026. Tema ‘Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045’ menegaskan bahwa arsip memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan bangsa dan penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional serta akuntabel,” ujar Inda saat dikonfirmasi tim Humas Bawaslu Tulang Bawang, Senin (18/05).

Ia menjelaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bukti autentik yang memiliki nilai penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Arsip menjadi bagian penting dalam menjaga memori kelembagaan, mendukung transparansi, dan memastikan seluruh proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan profesional,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menyampaikan bahwa arsip memiliki kontribusi besar dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan penguatan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah akses informasi dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan lembaga.

“Arsip merupakan sumber informasi yang penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Pengelolaan arsip yang baik akan membantu lembaga dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat,” ujar Desi saat dikonfirmasi tim Humas Bawaslu Tulang Bawang, Senin (18/05).

Ia juga menilai bahwa momentum Hari Kearsipan Nasional harus menjadi pengingat pentingnya membangun budaya tertib arsip di lingkungan kerja.

“Budaya tertib arsip perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas tata kelola kelembagaan. Dengan pengelolaan arsip yang baik, seluruh proses administrasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa arsip memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Menurutnya, arsip menjadi bagian dari alat bukti dan dokumentasi yang mendukung proses administrasi maupun penegakan hukum dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu.

“Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, arsip memiliki nilai penting sebagai sumber data, dokumentasi, dan alat pendukung dalam proses penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” jelas Rachmat saat dikonfirmasi tim Humas Bawaslu Tulang Bawang, Senin (18/05).

Ia juga mengatakan bahwa momentum Hari Kearsipan Nasional menjadi sarana untuk memperkuat semangat, profesionalisme, dan kinerja komunitas kearsipan sebagai garda terdepan dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang baik.

“Peringatan Hari Kearsipan Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh jajaran terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang profesional, modern, dan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan tugas lembaga,” ujarnya.

Melalui peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-55 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam mewujudkan budaya tertib arsip sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel. Dengan semangat “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, diharapkan pengelolaan arsip semakin maju, adaptif, dan mampu mendukung pembangunan bangsa menuju Indonesia yang modern, transparan, dan berintegritas.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Bawaslu
Tulang Bawang
Peringati
Hari Kearsipan Nasional