Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Ikuti “Bawaslu Mengajar” tentang Keterbukaan Informasi Publik

a

Bawaslu Tulang Bawang mengikuti kegiatan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI secara daring melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu, Selasa (26/05).

Tulang Bawang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang Bawang mengikuti kegiatan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI secara daring melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu, Selasa (26/05). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dari Bawaslu Tulang Bawang, kegiatan diikuti oleh staf yang membidangi Data dan Informasi, Mardianto.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu” yang membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan layanan informasi publik. Adapun materi yang disampaikan meliputi prinsip dasar keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi publik, teknis pelayanan permohonan informasi publik, hingga digitalisasi pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan pembahasan mengenai pentingnya transparansi informasi sebagai bagian dari pelayanan publik dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Inda.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Bawaslu sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.

“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan mudah diakses sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Inda juga menilai bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini harus dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan informasi publik yang lebih efektif dan efisien. Menurutnya, digitalisasi pelayanan informasi publik menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemanfaatan teknologi informasi harus terus diperkuat agar pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Ia berharap melalui kegiatan pembinaan tersebut, kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam pengelolaan informasi publik dapat semakin meningkat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan jajaran Bawaslu semakin memahami tata kelola pelayanan informasi publik yang profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang, Mohammad Kausar Sangjaya, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keterbukaan informasi publik menjadi hal penting dalam mendukung pelayanan kelembagaan yang berkualitas. Menurutnya, pengelolaan informasi publik yang baik akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

“Peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kelembagaan yang berkualitas,” ujar Kausar.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi, tetapi juga menyangkut ketepatan prosedur, kecepatan pelayanan, dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Pelayanan informasi publik harus dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan memanfaatkan teknologi informasi agar lebih efektif dan efisien,” lanjutnya.

Menurut Mohammad Kausar Sangjaya, digitalisasi pelayanan informasi publik menjadi kebutuhan penting di era perkembangan teknologi saat ini. Ia menilai bahwa transformasi digital akan membantu mempercepat akses informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Digitalisasi pelayanan informasi publik menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dapat terus meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan informasi publik dan pelayanan publik berbasis digital.

“Kegiatan pembinaan seperti ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemahaman jajaran dalam pengelolaan layanan informasi publik yang profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Kegiatan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat transparansi kelembagaan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan akuntabel.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Bawaslu Mengajar
Keterbukaan
Informasi
Publik
Bawaslu
Tulang Bawang