Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 disebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan
belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam
satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :
Kecamatan Dente Teladas
Kecamatan Gedung Aji Baru
Kecamatan Gedung Meneng
Kecamatan Menggala Timur
Kecamatan Meraksa Aji
Kecamatan Penawartama
Kecamatan Rawajitu Selatan
Kecamatan Rawajitu Timur
Berikut ini Pengumumannya: