Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 disebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

  • Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

  • Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

  • Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan
    belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam
    satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :

  1. Kecamatan Dente Teladas

  2. Kecamatan Gedung Aji Baru

  3. Kecamatan Gedung Meneng

  4. Kecamatan Menggala Timur

  5. Kecamatan Meraksa Aji

  6. Kecamatan Penawartama

  7. Kecamatan Rawajitu Selatan

  8. Kecamatan Rawajitu Timur

Berikut ini Pengumumannya:

Unduh Pengumuman

Unduh Surat Lamaran

Unduh Daftar Riwayat Hidup

Unduh Surat Pernyataan