Lompat ke isi utama

Berita

A. Rachmat Lihusnu Tekankan Pentingnya Pengawasan SIPOL dalam Masa Non Tahapan Pemilu

a

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menyampaikan arahan pada rapat pleno mingguan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (06/05).

Tulang Bawang — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepemiluan. Hal tersebut disampaikan Rachmat saat mengikuti rapat pleno mingguan yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (06/05).

Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua, Anggota, serta Koordinator Sekretariat sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan kegiatan dan persiapan agenda kerja kelembagaan ke depan. Dalam rapat tersebut, Rachmat menjelaskan bahwa pada semester pertama Tahun 2026, jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi SIPOL.

“Pengawasan pemutakhiran data partai politik pada semester pertama Tahun 2026 telah dilakukan oleh staf yang membidangi penyelesaian sengketa melalui aplikasi SIPOL,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan administrasi partai politik merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan administrasi harus dilakukan secara cermat agar proses kepemiluan berjalan tertib dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Rachmat mengatakan bahwa penggunaan aplikasi SIPOL memberikan kemudahan dalam proses pemantauan administrasi partai politik, namun pengawasan tetap harus dilakukan secara teliti dan berkelanjutan.

“SIPOL menjadi instrumen penting dalam administrasi partai politik sehingga pengawasannya harus dilakukan secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masa non tahapan Pemilu bukan berarti aktivitas pengawasan berhenti, melainkan menjadi momentum memperkuat kesiapan kelembagaan dan pengawasan administrasi.

“Pada masa non tahapan, pengawasan tetap berjalan sebagai bentuk kesiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” ungkapnya.

Menurut Rachmat, pengawasan yang dilakukan sejak dini akan membantu meminimalisasi potensi permasalahan administrasi pada tahapan pemilu mendatang.

“Pengawasan sejak awal sangat penting untuk mencegah potensi persoalan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.

Selain membahas pengawasan SIPOL, rapat pleno mingguan juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja serta pembahasan agenda strategis lainnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.

Rachmat menilai penguatan koordinasi internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mendukung kualitas pengawasan pemilu.

“Koordinasi internal dan peningkatan kapasitas SDM harus terus diperkuat agar pengawasan berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Profesionalitas dan integritas menjadi pondasi utama dalam menjaga kualitas pengawasan pemilu,” tambahnya.

Melalui rapat pleno mingguan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan administrasi kepemiluan, meningkatkan kesiapan kelembagaan, serta mendukung terwujudnya Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis, transparan, dan bermartabat.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
A. Rachmat Lihusnu
Pengawasan SIPOL
Masa Non Tahapan
Pemilu