Lompat ke isi utama

Berita

A. Rachmat Lihusnu: Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Jaga Kualitas Demokrasi

a

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (05/05).

Tulang Bawang — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum pemilu.

Hal tersebut disampaikan Rachmat saat mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (05/05).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung kesiapan masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam keterangannya, Rachmat menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu tugas penting Bawaslu yang membutuhkan pemahaman regulasi yang baik serta ketelitian dalam pelaksanaannya.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu harus dilaksanakan secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan agar mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ANTI LINGLUNG menjadi sarana penting untuk meningkatkan kompetensi teknis jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam memahami tahapan penerimaan permohonan, pemeriksaan syarat formiil dan materiil, hingga registrasi permohonan sengketa proses pemilu.

“Forum ini memberikan ruang pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperdalam pemahaman teknis serta memperkuat kualitas penanganan sengketa proses pemilu,” jelasnya.

Ia menilai bahwa masa non-tahapan pemilu harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesiapan kelembagaan Bawaslu menghadapi tahapan pemilu yang akan datang.

“Masa non-tahapan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat literasi regulasi, meningkatkan kapasitas teknis, dan membangun kesiapan kelembagaan pengawasan pemilu,” tambahnya.

Rachmat juga menyampaikan bahwa kegiatan ANTI LINGLUNG menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengalaman antar jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung.

“Melalui forum ini, berbagai pengalaman dan tantangan yang pernah dihadapi di lapangan dapat dibahas bersama untuk dicarikan solusi yang tepat,” katanya.

Menurutnya, kesamaan persepsi dan koordinasi yang baik antar jajaran pengawas pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pengawasan dan penanganan sengketa.

“Kesamaan pemahaman dan koordinasi yang baik akan memperkuat kualitas pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

“Integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan sengketa pemilu,” ungkapnya.

Rachmat berharap kegiatan penguatan kapasitas seperti ANTI LINGLUNG dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat kualitas pengawasan pemilu di daerah.

“Penguatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan akan meningkatkan kualitas pengawasan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat kualitas sumber daya manusia, dan menjaga profesionalitas pengawasan pemilu demi mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
A. Rachmat Lihusnu
Penguatan Kapasitas
Penyelesaian Sengketa
Kualitas Demokrasi