A. Rachmat Lihusnu Dorong Revisi UU Pemilu Perkuat Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Pemilu
|
Tulang Bawang – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, mendorong penguatan regulasi kepemiluan melalui revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat efektivitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Rachmat usai mengikuti diskusi publik bertajuk “Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu (Memastikan Penegakan Hukum Pemilu)” yang digelar secara daring oleh Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis (21/05).
Diskusi publik tersebut membahas berbagai persoalan dan dinamika pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, termasuk tantangan penegakan hukum pemilu di ruang digital, efektivitas regulasi kepemiluan, serta sistem penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu. Dalam kegiatan tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prima Widya Putri, memaparkan materi mengenai dinamika dan tantangan penegakan hukum pemilu di ruang digital. Selanjutnya, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyampaikan materi terkait urgensi revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat keadilan dan efektivitas penegakan hukum pemilu. Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan mengenai arsitektur keadilan pemilu dan perkembangan penyelesaian pelanggaran, sengketa, serta tindak pidana pemilu di Indonesia.
Menurut Rachmat, dinamika pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 menunjukkan bahwa sistem penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu perlu terus diperkuat agar mampu menjawab perkembangan tantangan demokrasi. Ia menilai bahwa kompleksitas pelanggaran pemilu saat ini semakin meningkat, terutama dengan berkembangnya teknologi informasi dan aktivitas politik di ruang digital.
“Perkembangan dinamika pemilu menuntut sistem penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang lebih adaptif, efektif, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Rachmat.
Ia menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai mekanisme penegakan hukum pemilu yang selama ini berjalan. Menurutnya, penyempurnaan regulasi dibutuhkan agar proses penanganan pelanggaran dan sengketa dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkeadilan.
“Revisi regulasi pemilu perlu dilakukan untuk memperjelas mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sehingga penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih optimal,” lanjutnya.
Rachmat juga menyoroti tantangan penanganan pelanggaran pemilu di ruang digital yang dinilai semakin kompleks. Menurutnya, penyebaran informasi di media sosial yang sangat cepat membutuhkan pola pengawasan dan penanganan yang lebih responsif.
“Ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pemilu karena pola pelanggaran berkembang semakin cepat dan luas,” katanya.
Ia menilai bahwa penguatan koordinasi antar lembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Menurutnya, sinergi antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi.
“Penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Rachmat menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu agar mampu menghadapi perkembangan dinamika pelanggaran dan sengketa pemilu. Ia menilai bahwa profesionalisme dan integritas jajaran pengawas pemilu menjadi pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Kapabilitas, profesionalisme, dan integritas pengawas pemilu harus terus diperkuat agar penanganan pelanggaran dan sengketa dapat berjalan secara objektif dan akuntabel,” tambahnya.
Ia berharap diskusi publik tersebut dapat menjadi ruang evaluasi bersama dalam memperkuat sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.
“Diskusi ini memberikan banyak perspektif dan masukan konstruktif untuk penguatan sistem penegakan hukum pemilu dan penyelesaian sengketa di masa mendatang,” tutupnya.
Kegiatan diskusi publik berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan profesionalisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, serta mendukung penegakan hukum pemilu yang transparan, berkeadilan, dan berintegritas.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP