Lompat ke isi utama

Berita

A. Rachmat Lihusnu: ANTI LINGLUNG Perkuat Pengawas Pemilu Hadapi Dinamika Sengketa Proses

a

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Selasa (05/05).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Selasa (05/05).

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut diikuti Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung kesiapan menghadapi masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Forum ANTI LINGLUNG digelar untuk meningkatkan pemahaman teknis jajaran pengawas pemilu terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan persyaratan formiil dan materiil, hingga registrasi permohonan sengketa proses pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menyampaikan bahwa kegiatan ANTI LINGLUNG menjadi sarana penting dalam memperkuat kapasitas dan kesiapan jajaran pengawas pemilu menghadapi berbagai dinamika sengketa proses pemilu di masa mendatang.

“Kegiatan ANTI LINGLUNG menjadi ruang pembelajaran yang sangat penting untuk meningkatkan pemahaman teknis dan memperkuat kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Menurut Rachmat, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu tugas strategis Bawaslu yang membutuhkan ketelitian, kecermatan, serta pemahaman regulasi yang kuat.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa masa non-tahapan pemilu harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengawas pemilu.

“Masa non-tahapan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat literasi regulasi, meningkatkan kapasitas teknis, serta memperdalam pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa,” tegasnya.

Rachmat juga menjelaskan bahwa forum ANTI LINGLUNG tidak hanya menjadi media pembelajaran teknis, tetapi juga ruang diskusi dan pertukaran pengalaman antar jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung.

“Melalui forum ini, jajaran pengawas pemilu dapat saling berbagi pengalaman terkait berbagai kendala dan tantangan yang pernah dihadapi di lapangan,” tambahnya.

Menurutnya, pengalaman dan pembelajaran dari berbagai daerah dapat menjadi bahan evaluasi dan mitigasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di masa mendatang.

“Berbagai persoalan yang pernah terjadi dapat menjadi bahan pembelajaran bersama agar ke depan pengawasan dan penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih baik,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa kesamaan persepsi antar jajaran pengawas pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas penanganan sengketa proses pemilu.

“Kesamaan pemahaman dan koordinasi yang baik antar jajaran sangat penting agar proses penanganan sengketa berjalan efektif, profesional, dan sesuai regulasi,” katanya.

Selain itu, Rachmat menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Integritas dan profesionalitas harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan penguatan kapasitas seperti ANTI LINGLUNG dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat kesiapan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

“Penguatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan akan meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat profesionalitas pengawasan, serta menjaga kualitas penanganan sengketa proses pemilu demi mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
A. Rachmat Lihusnu
ANTI LINGLUNG
Perkuat
Pengawas
Pemilu
Dinamika
Sengketa Proses