Lompat ke isi utama

Berita

Penataan Dapil DPRD, Desi Triyana Tekankan Pentingnya Keterlibatan Pemangku Kepentingan

s

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (07/05).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (07/05).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan simulasi dan finalisasi rancangan penataan dapil serta alokasi kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan perkembangan jumlah penduduk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FGD dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akademisi, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi kepemudaan di Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menyampaikan bahwa proses penataan daerah pemilihan harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

“Pelaksanaan rancangan penataan dapil harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan partai politik untuk menampung masukan sebelum hasil akhir ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Desi, keterlibatan berbagai pihak dalam proses penataan dapil menjadi penting untuk memastikan hasil yang objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Partisipasi berbagai unsur masyarakat sangat penting agar proses penataan dapil berjalan secara terbuka, akuntabel, dan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penataan dapil bukan hanya persoalan teknis administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas representasi politik masyarakat dalam pemilu.

“Penataan dapil memiliki pengaruh besar terhadap kualitas representasi politik masyarakat sehingga prosesnya harus dilakukan secara cermat dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Desi juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan rancangan dapil perlu memperhatikan relevansi kewilayahan dan dinamika perkembangan masyarakat di setiap wilayah.

“Perancangan dapil harus memperhatikan relevansi kewilayahan serta dinamika perkembangan masyarakat agar menghasilkan keterwakilan yang proporsional dan efektif,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses penataan dapil tetap harus berpedoman pada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan.

“Seluruh proses penataan dapil tentunya harus tetap sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Desi, tujuh prinsip penataan dapil tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan keadilan representasi politik masyarakat.

“Prinsip penataan dapil menjadi pedoman utama untuk menjaga keseimbangan representasi politik dan menjamin pelaksanaan pemilu yang adil,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa forum diskusi seperti FGD menjadi sarana penting untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum rancangan ditetapkan secara final.

“FGD menjadi ruang diskusi yang strategis untuk menghimpun berbagai masukan sehingga hasil penataan dapil dapat lebih objektif dan berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, Desi menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawal seluruh proses penataan dapil dan alokasi kursi DPRD agar berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penataan dapil agar berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pengawasan pemilu, memperkuat kualitas demokrasi, dan memastikan setiap tahapan kepemiluan berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Penataan Dapil DPRD
Desi Triyana
Keterlibatan
Pemangku Kepentingan