Lompat ke isi utama

Berita

Pekerti Luhur Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Perpajakan bagi Jajaran Bawaslu

a

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI, Pekerti Luhur, sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang dilaksanakan secara daring, Selasa (28/04).

Tulang Bawang — Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI, Pekerti Luhur, menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi perpajakan bagi seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran kesekretariatan Bawaslu se-Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (28/04). Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan, Pekerti Luhur menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi perpajakan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel di lingkungan lembaga.

“Kami berharap seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memahami secara menyeluruh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perpajakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kepatuhan terhadap aturan perpajakan merupakan wujud tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pekerti Luhur mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan literasi terkait pengelolaan keuangan, khususnya dengan mempelajari berbagai regulasi yang relevan.

“Perbanyak literasi dengan membaca dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan, sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat dilakukan dengan lebih tepat dan terukur,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya forum sosialisasi sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman teknis serta menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan di seluruh tingkatan Bawaslu.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dan mampu mengimplementasikan ketentuan yang ada secara konsisten,” ungkapnya.

Dengan adanya penguatan pemahaman regulasi perpajakan, diharapkan seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu dapat menjalankan tugas pengelolaan keuangan secara lebih profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Pekerti Luhur
Pemahaman Regulasi
Perpajakan
Jajaran Bawaslu