Lompat ke isi utama

Berita

Otonomi Daerah dan Kepastian Hukum, A. Rachmat Lihusnu Tegaskan Pentingnya Penegakan Regulasi

a

Desain Gambar Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang

Tulang Bawang — Momentum Hari Otonomi Daerah ke-30 dimaknai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang dari sudut pandang penegakan hukum, sebagai elemen kunci dalam memastikan otonomi daerah berjalan selaras dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan. Dalam semangat “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, Bawaslu Tulang Bawang menilai bahwa pemberian kewenangan luas kepada daerah harus diiringi dengan kepastian hukum yang kuat, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa aspek penegakan hukum menjadi fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi di era desentralisasi.

“Otonomi daerah memberikan ruang yang besar dalam proses politik di tingkat lokal. Oleh karena itu, penegakan hukum pemilu harus berjalan tegas, profesional, dan berkeadilan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi tim Humas Bawaslu Tulang Bawang, Sabtu (25/04).

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, potensi pelanggaran dan sengketa pemilu di daerah memiliki dinamika tersendiri yang membutuhkan penanganan yang cermat dan terukur.

“Setiap pelanggaran harus ditangani secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Begitu juga dengan penyelesaian sengketa, harus mengedepankan asas keadilan dan transparansi,” jelasnya.

Rachmat juga menyoroti bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika hukum ditegakkan secara konsisten. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakpastian atau perlakuan yang tidak adil dalam penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam memahami regulasi dan dinamika hukum yang terus berkembang.

“Pengawas pemilu harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap aturan, serta mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan, termasuk modus pelanggaran yang semakin kompleks,” tambahnya.

Menurutnya, momentum Hari Otonomi Daerah menjadi pengingat bahwa keberhasilan desentralisasi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan, tetapi juga oleh kualitas penegakan hukum di daerah.

“Otonomi daerah yang sehat membutuhkan sistem hukum yang kuat. Dengan penegakan hukum yang berintegritas, kita dapat memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Rachmat juga menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk terus memperkuat fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari pengawasan yang komprehensif.

“Kami akan terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam setiap proses penanganan pelanggaran, demi memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga,” tutupnya.

Dengan sudut pandang penegakan hukum, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan bahwa otonomi daerah akan berjalan optimal apabila didukung oleh sistem hukum yang kuat, transparan, dan berkeadilan, sebagai fondasi dalam menjaga demokrasi yang berintegritas.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Otonomi Daerah
Kepastian Hukum
A. Rachmat Lihusnu
Pentingnya Penegakan
Regulasi