Lompat ke isi utama

Berita

Muslim Aisha: Hasil Pengawasan Bawaslu Jadi Mahkota dalam Pembuktian Sengketa Pemilu

a

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memeparkan materi pada kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 12 bertema “Urgensi Hasil Pengawasan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi” yang digelar secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube Bawaslu Jawa Tengah, Senin (04/05).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 12 bertema “Urgensi Hasil Pengawasan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi” yang digelar secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube Bawaslu Jawa Tengah, Senin (04/05).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kualitas hasil pengawasan sebagai instrumen penting dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Kegiatan literasi menghadirkan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Dalam paparannya, Muslim menegaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses pembuktian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Hasil pengawasan Bawaslu adalah mahkota dalam proses pembuktian perselisihan hasil pemilu,” ujarnya.

Menurut Muslim, dokumen hasil pengawasan yang disusun oleh Bawaslu menjadi salah satu alat bukti utama yang sangat dibutuhkan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara PHPU.

“Mahkamah Konstitusi sangat membutuhkan dokumen autentik dari Bawaslu untuk melihat fakta-fakta pengawasan yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kualitas hasil pengawasan sangat menentukan kekuatan pembuktian dalam persidangan sengketa hasil pemilu.

“Ketelitian, akurasi, dan kelengkapan hasil pengawasan menjadi faktor penting dalam memperkuat proses pembuktian di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Muslim juga mengingatkan kembali semangat Pemilu Tahun 2014 melalui jargon “Kita Selamatkan Pemilu Indonesia” yang menurutnya mencerminkan peran penting pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Semangat pengawasan harus terus dijaga. Pengawasan pemilu bukan hanya tugas kelembagaan, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap hasil pengawasan harus disusun secara profesional, sistematis, dan sesuai fakta lapangan agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.

“Pengawasan yang baik harus didukung dengan dokumentasi dan laporan yang akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Muslim juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu, khususnya dalam memahami regulasi kepemiluan dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

“Pemahaman terhadap regulasi dan kemampuan menyusun hasil pengawasan menjadi kompetensi yang harus terus diperkuat oleh jajaran pengawas pemilu,” katanya.

Menurutnya, masa non tahapan pemilu menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kualitas pengawasan dan meningkatkan profesionalitas pengawas pemilu.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperkuat kapasitas SDM agar lebih siap menghadapi dinamika Pemilu 2029,” ujarnya.

Melalui kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 12 tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Muslim Aisha
Hasil Pengawasan Bawaslu
Mahkota
Pembuktian
Sengketa Pemilu