Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Keaslian Proses, A. Rachmat Lihusnu Tegaskan Peran Penegakan Hukum Demokrasi

a

Desain Gambar Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang

Tulang Bawang — Momentum Hari Kekayaan Intelektual Internasional dimaknai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang dari sudut pandang perlindungan proses demokrasi, dengan menekankan bahwa keaslian tidak hanya terletak pada hasil, tetapi juga pada setiap tahapan yang dijalankan secara jujur dan berintegritas. Dalam perspektif ini, demokrasi dipandang sebagai rangkaian proses yang harus terbebas dari intervensi, manipulasi, dan pelanggaran hukum yang dapat merusak kemurnian suara rakyat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa penegakan hukum memiliki peran sentral dalam menjaga keaslian tersebut.

“Orisinalitas demokrasi tidak hanya soal bagaimana masyarakat memilih, tetapi juga bagaimana proses itu dijaga dari berbagai bentuk pelanggaran. Di sinilah peran penegakan hukum menjadi sangat penting,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi tim Humas Bawaslu Tulang Bawang, pada Minggu (26/04).

Ia menjelaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Ketika pelanggaran tidak ditangani dengan baik, maka akan muncul keraguan terhadap hasil yang dihasilkan. Oleh karena itu, setiap temuan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” jelasnya.

Rachmat juga menyoroti bahwa dalam era modern, tantangan penegakan hukum semakin kompleks dengan munculnya berbagai modus pelanggaran baru, termasuk yang berbasis teknologi.

“Perkembangan teknologi membuka peluang terjadinya pelanggaran dengan cara yang lebih canggih. Hal ini menuntut pengawas pemilu untuk lebih adaptif dan responsif dalam menangani setiap kasus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa yang berkeadilan sebagai bagian dari menjaga integritas demokrasi.

“Setiap sengketa harus diselesaikan secara objektif, berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Menurutnya, momentum Hari Kekayaan Intelektual Internasional menjadi refleksi bahwa demokrasi juga merupakan hasil dari proses yang harus dijaga keasliannya.

“Seperti halnya karya intelektual yang harus dilindungi, proses demokrasi juga harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan agar tetap murni dan berintegritas,” ujarnya.

Rachmat juga menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk terus memperkuat fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai ketentuan, serta menghadirkan keadilan dalam setiap penanganan pelanggaran dan sengketa,” tutupnya.

Dengan sudut pandang perlindungan proses, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan bahwa menjaga orisinalitas demokrasi tidak hanya berhenti pada hasil akhir, tetapi juga pada integritas setiap tahapan yang dilalui.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Lindungi Keaslian Proses
A. Rachmat Lihusnu
Peran Penegakan Hukum
Demokrasi