Lompat ke isi utama

Berita

Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Dukung Penguatan Kepatuhan Perpajakan melalui Sosialisasi PER-11/PJ/2025

a

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohammad Kausar Sangjaya, mengikuti  Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (28/04)

Tulang Bawang — Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohammad Kausar Sangjaya, menyatakan dukungannya terhadap penguatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Bawaslu melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang dilaksanakan secara daring, Selasa (28/04).

Menurutnya, kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI tersebut memberikan pemahaman yang sangat penting bagi jajaran sekretariat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai ketentuan.

“Kami merespons positif pelaksanaan sosialisasi ini karena memberikan kejelasan terkait ketentuan pelaporan perpajakan yang harus dilaksanakan oleh jajaran sekretariat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi perpajakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan kelembagaan.

“Kepatuhan terhadap aturan perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara yang harus dijalankan secara konsisten,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kausar menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan literasi aparatur dalam memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

“Melalui kegiatan ini, kami didorong untuk terus meningkatkan literasi, khususnya dengan mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi dari materi yang telah diperoleh dalam kegiatan sosialisasi tersebut agar dapat memberikan dampak nyata terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.

“Pemahaman yang diperoleh harus dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas, sehingga mampu mendukung kinerja kelembagaan yang lebih profesional dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan adanya penguatan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang baik.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Koordinator Sekretariat
Bawaslu Tulang Bawang
Kepatuhan Perpajakan
Sosialisasi PER-11/PJ/2025