Ketua Bawaslu Tulang Bawang Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pemilih
|
Tulang Bawang — Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Selasa (12/05). Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, valid, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pencocokan terbatas tersebut difokuskan pada pemilih lanjut usia, khususnya pemilih yang tercatat berusia di atas seratus tahun. Fokus tersebut dilakukan guna memastikan keberadaan pemilih serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi rumah pemilih bersama petugas dari KPU Kabupaten Tulang Bawang.
Tim pengawas Bawaslu yang bertugas dalam kegiatan tersebut terdiri dari Amin Huda, Laila Fatimatul Inayah, dan Raddyar Eldwardo. Pengawasan dilakukan dengan memastikan petugas KPU melakukan pencocokan identitas pemilih secara langsung, memverifikasi keberadaan pemilih, serta memastikan pemilih masih memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan perlindungan hak pilih masyarakat.
“Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh data pemilih tersusun secara akurat, valid, dan sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Menurut Inda, validitas data pemilih menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Data pemilih yang akurat akan mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas serta meminimalisasi potensi persoalan pada tahapan pemilu,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemilih berusia di atas seratus tahun dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kualitas data pemilih berkelanjutan.
“Pemilih dengan usia di atas seratus tahun perlu dilakukan pencocokan secara langsung untuk memastikan keberadaan dan kesesuaian data administrasinya,” katanya.
Inda juga menekankan bahwa pengawasan langsung ke lapangan dilakukan agar proses pencocokan terbatas berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu memastikan seluruh proses pencocokan data dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusional masyarakat.
“Hak pilih masyarakat harus dijaga melalui proses pemutakhiran data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Inda berharap adanya sinergi yang baik antara penyelenggara pemilu, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam mendukung kualitas data pemilih yang lebih baik.
“Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga kualitas dan validitas data pemilih berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih guna mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis dan bermartabat.
“Bawaslu berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data pemilih demi menjaga kualitas demokrasi,” pungkasnya.
Melalui pengawasan kegiatan Pencocokan Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menunjukkan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih, melindungi hak konstitusional masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang