Inda Fiska Mahendro Tekankan Tujuh Prinsip Penataan Dapil
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (07/05).
Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari tahapan simulasi dan penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang guna memastikan kesesuaian dengan perkembangan jumlah penduduk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FGD dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akademisi, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi kepemudaan di Kabupaten Tulang Bawang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan terhadap proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif.
Dalam keterangannya, Inda menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan harus dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penataan daerah pemilihan harus memenuhi tujuh prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya.
Menurutnya, ketujuh prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan kualitas representasi politik masyarakat tetap terjaga serta menciptakan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
“Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman utama agar penataan dapil mampu menjamin keadilan representasi politik masyarakat,” jelasnya.
Inda juga menegaskan bahwa setiap rencana penggabungan maupun pengurangan daerah pemilihan harus tetap memperhatikan dan memenuhi tujuh prinsip penataan dapil tersebut.
“Penggabungan dapil maupun pengurangan dapil harus tetap memenuhi tujuh prinsip penataan dapil agar tidak mengurangi kualitas keterwakilan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penataan dapil bukan hanya persoalan pembagian wilayah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan hak politik masyarakat.
“Penataan dapil memiliki pengaruh besar terhadap kualitas demokrasi karena berkaitan langsung dengan representasi politik masyarakat dalam pemilu,” ungkapnya.
Menurut Inda, proses penataan daerah pemilihan juga harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang objektif dan akuntabel.
“Keterlibatan berbagai pihak dalam proses penataan dapil menjadi penting untuk memastikan proses berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai bahwa perkembangan jumlah penduduk dan dinamika wilayah perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan rancangan dapil tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar penataan dapil.
“Perubahan jumlah penduduk dan dinamika kewilayahan perlu diperhatikan, namun tetap harus berpedoman pada prinsip-prinsip penataan dapil yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Inda menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses penataan dapil berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketimpangan representasi politik.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan agar proses penataan dapil berjalan sesuai regulasi, transparan, dan menjaga prinsip keadilan demokrasi,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap forum diskusi seperti FGD dapat menjadi ruang untuk menyerap berbagai masukan dan pandangan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait proses penataan dapil.
“Forum diskusi seperti ini penting untuk menghimpun berbagai masukan demi menghasilkan penataan dapil yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan kepemiluan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menjaga kualitas demokrasi dan keterwakilan politik masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP