Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi Kode Etik, Bawaslu Tulang Bawang Perkuat Komitmen Integritas Penyelenggara Pemilu

a

Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kantor KPU Tulang Bawang, Kamis (30/04).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kantor KPU Tulang Bawang, Kamis (30/04). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohammad Kausar Sangjaya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan pemahaman terhadap kode etik penyelenggara pemilu, yang menjadi pedoman penting dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang, Perwira, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

“Kepercayaan publik adalah hal yang utama. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus berlandaskan pada nilai-nilai kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Muhammad Tio Aliansyah, yang menyampaikan materi terkait pentingnya kode etik dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa setiap lembaga memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku, termasuk penyelenggara pemilu yang wajib dipatuhi oleh seluruh unsur, baik KPU maupun Bawaslu, termasuk jajaran kesekretariatan.

“Semua lembaga memiliki kode etik, begitu juga penyelenggara pemilu. Kode etik ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, baik bagi KPU maupun Bawaslu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur peran masing-masing lembaga sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.

“KPU berperan sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penjaga etik penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DKPP bersifat pasif dalam menangani pelanggaran kode etik, yang berarti penanganan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi yang disertai dengan bukti formil dan materiil yang memenuhi syarat.

“DKPP tidak dapat menindak tanpa adanya laporan. Harus ada laporan resmi serta terpenuhinya bukti formil dan materiil sebagai dasar penanganan,” ungkapnya.

Menanggapi kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi yang dinilai penting dalam memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap kode etik penyelenggara pemilu.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai penguatan pemahaman bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kode etik harus menjadi pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dapat terus terjaga.

“Kami berkomitmen untuk menjadikan kode etik sebagai landasan dalam setiap tindakan dan keputusan, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Inda Fiska Mahendro menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” ungkapnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjunjung tinggi kode etik, serta terus menjaga kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

a

 

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Sosialisasi Kode Etik
Bawaslu Tulang Bawang
Komitmen Integritas
Penyelenggara Pemilu