Gistiawan Tekankan Ketelitian dan Profesionalitas dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Selasa (05/05).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung kesiapan menghadapi masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan ANTI LINGLUNG dilaksanakan sebagai forum pembelajaran dan penguatan kapasitas teknis jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam memahami mekanisme penerimaan permohonan, pemeriksaan persyaratan formiil dan materiil, serta registrasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ANTI LINGLUNG merupakan forum strategis untuk meningkatkan pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi antar jajaran pengawas pemilu di daerah.
“Kegiatan ANTI LINGLUNG menjadi sarana penting untuk memperkuat kapasitas dan menyamakan persepsi antar jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan, khususnya pada aspek penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.
Menurut Gistiawan, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu fungsi penting Bawaslu yang membutuhkan ketelitian, kecermatan, dan pemahaman regulasi yang mendalam.
“Penyelesaian sengketa proses pemilu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak peserta pemilu sehingga harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses penerimaan dan pemeriksaan permohonan sengketa harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan kesalahan prosedur.
“Ketelitian dalam memeriksa syarat formiil dan materiil menjadi faktor penting agar proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan dan memiliki legitimasi hukum yang kuat,” tegasnya.
Gistiawan juga menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu yang semakin kompleks.
“Penguatan kapasitas SDM harus terus dilakukan agar jajaran pengawas pemilu mampu memahami perkembangan regulasi dan tantangan pengawasan ke depan,” tambahnya.
Ia menilai bahwa masa non-tahapan pemilu merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat kualitas kelembagaan dan kompetensi teknis pengawas pemilu.
“Masa non-tahapan harus dimanfaatkan untuk belajar, meningkatkan literasi regulasi, serta memperkuat kualitas kerja pengawasan,” ungkapnya.
Selain itu, Gistiawan menekankan pentingnya membangun koordinasi dan komunikasi yang baik antar jajaran pengawas pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa.
“Koordinasi dan kesamaan persepsi antar jajaran sangat penting agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan profesional,” katanya.
Ia juga berharap kegiatan ANTI LINGLUNG dapat menjadi ruang diskusi dan pertukaran pengalaman antar jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Melalui forum ini, berbagai pengalaman dan tantangan di lapangan dapat dibahas bersama sehingga dapat ditemukan solusi dan langkah antisipasi yang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan kapasitas dan profesionalitas pengawas pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Pengawasan yang profesional, berintegritas, dan berbasis regulasi akan memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” jelasnya.
Melalui kegiatan ANTI LINGLUNG tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah dapat terus meningkatkan kapasitas, memperkuat profesionalitas, serta menjaga kualitas pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu menuju Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan bermartabat.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP