Lompat ke isi utama

Berita

Gistiawan: Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dilaksanakan Profesional Berbasis Regulasi

a

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, memberikan arahan pada kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang dilaksanakan secara daring, Selasa (05/05).

Tulang Bawang — Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu secara profesional, teliti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Gistiawan saat memberikan arahan dalam kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang dilaksanakan secara daring, Selasa (05/05).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung kesiapan menghadapi masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam arahannya, Gistiawan menyampaikan bahwa kegiatan ANTI LINGLUNG merupakan forum strategis untuk meningkatkan pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi antar jajaran pengawas pemilu di daerah.

“Kegiatan ANTI LINGLUNG menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan kesamaan pemahaman antar jajaran pengawas pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu fungsi penting Bawaslu yang membutuhkan kemampuan teknis, ketelitian administrasi, dan pemahaman regulasi yang mendalam.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak peserta pemilu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses penerimaan dan pemeriksaan permohonan sengketa harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi maupun hukum.

“Ketelitian dalam memeriksa syarat formiil dan materiil menjadi faktor penting agar setiap proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan dan memiliki legitimasi hukum yang kuat,” tegasnya.

Gistiawan juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas pemilu, khususnya di masa non-tahapan.

“Masa non-tahapan harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas, meningkatkan literasi regulasi, dan memperdalam pemahaman teknis pengawasan pemilu,” tambahnya.

Ia menilai bahwa tantangan pengawasan pemilu ke depan akan semakin kompleks sehingga membutuhkan kesiapan kelembagaan yang kuat dan profesional.

“Pengawas pemilu harus terus meningkatkan kompetensi agar mampu menghadapi dinamika dan tantangan pengawasan yang semakin berkembang,” ungkapnya.

Selain itu, Gistiawan menyampaikan bahwa kegiatan ANTI LINGLUNG juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan membahas berbagai persoalan yang pernah dihadapi jajaran pengawas pemilu di daerah.

“Forum ini menjadi sarana diskusi dan tukar pengalaman agar berbagai kendala yang pernah dihadapi dapat dimitigasi serta dicarikan solusi bersama,” katanya.

Menurutnya, kesamaan persepsi antar jajaran pengawas pemilu sangat penting dalam menjaga kualitas pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Koordinasi dan kesamaan pemahaman antar jajaran menjadi faktor penting dalam membangun pengawasan yang efektif, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan penguatan kapasitas seperti ANTI LINGLUNG, seluruh jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung dapat semakin siap menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

“Kami berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat terus meningkatkan profesionalitas, menjaga integritas, dan memperkuat kualitas pengawasan demi mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia pengawas pemilu guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Gistiawan
Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu
Profesional
Berbasis Regulasi