Lompat ke isi utama

Berita

FGD Finalisasi Penataan Dapil, Edi Mustofa Tekankan Prinsip Kesetaraan Nilai Suara dan Integritas Wilayah

a

Pengamat demokrasi Kabupaten Tulang Bawang, Edi Mustofa, menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (07/05).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (07/05).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses finalisasi simulasi penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang guna memastikan kesesuaian dengan jumlah penduduk, kondisi kewilayahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjelang tahapan Pemilu mendatang.

FGD dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akademisi, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta berbagai unsur pemangku kepentingan di Kabupaten Tulang Bawang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan terhadap proses penataan dapil dan alokasi kursi legislatif.

Dalam kegiatan itu, pengamat demokrasi Kabupaten Tulang Bawang, Edi Mustofa, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan berbagai pandangan terkait prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan.

Dalam pemaparannya, Edi Mustofa menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan nilai suara menjadi salah satu poin penting dalam proses penataan dapil.

“Kesetaraan nilai suara mengupayakan jumlah kursi antar dapil yang setara sehingga tidak terjadi ketimpangan representasi politik masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan penting agar setiap suara pemilih memiliki nilai yang relatif sama dalam menentukan keterwakilan politik di DPRD.

“Penataan dapil harus memastikan setiap suara masyarakat memiliki nilai representasi yang adil dan proporsional,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya ketaatan terhadap sistem pemilu proporsional dalam penyusunan daerah pemilihan.

“Ketaatan pada sistem proporsional mengutamakan jumlah kursi besar dalam satu dapil, yaitu antara tiga sampai dua belas kursi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan jumlah kursi dalam setiap dapil harus memperhatikan keseimbangan antara efektivitas representasi dan sistem proporsional yang berlaku dalam pemilu legislatif.

“Jumlah kursi dalam dapil harus disusun secara proporsional agar mampu menciptakan representasi politik yang lebih efektif,” tambahnya.

Edi juga menekankan bahwa integritas wilayah menjadi prinsip penting dalam penyusunan rancangan dapil agar wilayah yang tergabung tetap memiliki keterkaitan geografis dan sosial.

“Integritas wilayah memperhatikan kepaduan wilayah, kondisi geografis, transportasi, serta memperhatikan dapil pada pemilu sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, aspek geografis dan aksesibilitas wilayah perlu menjadi perhatian agar daerah pemilihan dapat terjangkau dan memiliki kesinambungan karakteristik wilayah.

“Kondisi geografis dan transportasi menjadi faktor penting agar dapil tetap memiliki keterhubungan wilayah yang baik,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kesinambungan dapil dengan pemilu sebelumnya perlu diperhatikan guna menjaga stabilitas dan memudahkan masyarakat dalam memahami wilayah representasinya.

“Kesinambungan dapil penting diperhatikan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan tetap menjaga stabilitas representasi politik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawal proses penataan dapil agar berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu akan memastikan proses penataan dapil berjalan secara transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi agar kualitas demokrasi tetap terjaga,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, yang menilai forum diskusi tersebut menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan final ditetapkan.

“Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama agar proses penataan dapil dapat menghasilkan kebijakan yang objektif, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan kepemiluan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menjaga kualitas demokrasi dan keterwakilan politik masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
FGD Finalisasi
Penataan Dapil
Edi Mustofa
Prinsip Kesetaraan
Nilai Suara
Integritas Wilayah