Diskusi Publik PUSaKO Unand, Bawaslu Soroti Tantangan Penegakan Hukum Pemilu di Era Digital
|
Tulang Bawang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti diskusi publik bertajuk “Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu (Memastikan Penegakan Hukum Pemilu)” yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis (21/05).
Kegiatan tersebut diikuti dengan antusias oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman terkait perkembangan regulasi serta tantangan penegakan hukum pemilu di Indonesia. Diskusi publik membahas berbagai dinamika pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, khususnya terkait tantangan pengawasan dan penegakan hukum di era digital, efektivitas regulasi pemilu, hingga sistem penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu.
Materi pertama bertajuk “Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu di Ruang Digital” disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prima Widya Putri. Dalam pemaparannya, Prima Widya Putri menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pemilu, terutama terkait penyebaran hoaks, disinformasi, politik identitas, ujaran kebencian, serta pelanggaran kampanye di media sosial. Menurutnya, regulasi pemilu dan mekanisme pengawasan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi agar penegakan hukum pemilu tetap berjalan efektif dan relevan dengan dinamika masyarakat digital.
Selanjutnya, materi kedua bertajuk “Urgensi Revisi UU Pemilu untuk Keadilan dan Efektivitas Penegakan Hukum Pemilu: Pokok-Pokok Masalah dan Usulan Perubahan Kebijakan” disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Dalam paparannya, Titi Anggraini menyoroti sejumlah persoalan dalam regulasi pemilu yang dinilai masih perlu diperbaiki guna menciptakan sistem penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu dan penyempurnaan mekanisme penanganan pelanggaran serta sengketa pemilu melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, materi ketiga bertajuk “Arsitektur Keadilan Pemilu: Penyelesaian Pelanggaran/Sengketa/Tindak Pidana – Analisis Komparatif Global dan Evolusi Jurisprudensi Indonesia” disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso. Dalam pemaparannya, Topo Santoso menjelaskan pentingnya membangun sistem keadilan pemilu yang terintegrasi dan profesional guna mendukung kualitas demokrasi yang lebih baik. Ia juga memaparkan berbagai praktik penegakan hukum pemilu di sejumlah negara serta perkembangan jurisprudensi di Indonesia dalam penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menyampaikan bahwa perkembangan ruang digital menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawasan pemilu saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga harus mampu menjangkau aktivitas politik dan kampanye di media digital.
“Perkembangan teknologi informasi membuat pengawasan pemilu harus semakin adaptif, terutama dalam menghadapi potensi pelanggaran di ruang digital,” ujar Desi.
Ia menjelaskan bahwa media sosial dan platform digital memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik, sehingga potensi penyebaran informasi yang menyesatkan juga semakin tinggi.
“Hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi bersama dalam pelaksanaan pemilu,” lanjutnya.
Desi menilai bahwa penguatan literasi digital masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran pemilu. Menurutnya, masyarakat harus memiliki kemampuan untuk memilah informasi serta memahami pentingnya menjaga ruang digital yang sehat dan demokratis.
“Literasi digital masyarakat perlu terus diperkuat agar masyarakat mampu memahami informasi secara bijak dan ikut berpartisipasi dalam menjaga demokrasi yang sehat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi pemilu agar mampu menjawab perkembangan teknologi dan dinamika demokrasi modern.
“Regulasi pemilu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, Desi mengingatkan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di ruang digital.
“Pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan demokratis,” tambahnya.
Kegiatan diskusi publik tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas pengawasan, memperkuat pemahaman regulasi kepemiluan, serta mendukung penegakan hukum pemilu yang profesional, adaptif, dan berintegritas di era digital.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP