Desi Triyana: Penataan Dapil Harus Partisipatif dan Sesuai Prinsip Demokrasi
|
Tulang Bawang — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menegaskan bahwa proses penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang harus dilakukan secara partisipatif, transparan, serta berpedoman pada prinsip-prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Desi saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Hasil Simulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (07/05).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), akademisi, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi kepemudaan di Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam keterangannya, Desi menjelaskan bahwa penataan dapil merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan keterwakilan politik masyarakat berjalan secara adil dan proporsional.
“Penataan dapil bukan hanya pembagian wilayah administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik masyarakat dalam pemilu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan dapil harus melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan agar menghasilkan keputusan yang objektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pelaksanaan rancangan penataan dapil harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan partai politik untuk menampung berbagai masukan sebelum hasil akhir ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Desi, keterlibatan berbagai pihak menjadi penting agar proses penataan dapil berjalan secara terbuka dan mampu mengakomodasi dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting untuk memastikan proses penataan dapil berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan rancangan dapil harus memperhatikan relevansi kewilayahan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat di setiap wilayah.
“Perancangan dapil juga harus memperhatikan relevansi kewilayahan serta dinamika masyarakat agar tercipta keterwakilan yang efektif dan proporsional,” katanya.
Namun demikian, Desi menegaskan bahwa seluruh proses penataan dapil harus tetap berpedoman pada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan.
“Seluruh proses penataan dapil tentunya harus sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, tujuh prinsip tersebut menjadi landasan utama untuk menjaga keseimbangan representasi politik dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Prinsip penataan dapil menjadi pedoman penting dalam menjaga keadilan representasi politik masyarakat serta kualitas demokrasi,” ungkapnya.
Desi juga menilai bahwa forum diskusi seperti FGD memiliki peran strategis dalam menyerap aspirasi dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat sebelum rancangan penataan dapil ditetapkan secara final.
“Forum diskusi seperti ini sangat penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak demi menghasilkan penataan dapil yang lebih baik dan berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawal seluruh proses penataan dapil agar berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip demokrasi dan keadilan.
“Bawaslu akan terus mengawasi setiap proses penataan dapil agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pengawasan pemilu, memperkuat kualitas demokrasi, serta memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan secara adil, terbuka, dan berlandaskan hukum.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP