Lompat ke isi utama

Berita

Desi Triyana: Akurasi Data Pemilih Kunci Perlindungan Hak Pilih Warga

A

Anggota Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, melaksanakan diskusi hasil uji petik di Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang, Selasa (20/10).

Tulang Bawang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menegaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) harus berorientasi pada akurasi data dan perlindungan hak pilih warga negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam diskusi hasil uji petik di Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang, Selasa (20/10).

Diskusi itu membahas hasil pemeriksaan data pemilih di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, tepatnya di RT 02 RW 01 dan RT 04 RW 01. Pengawasan lapangan dilaksanakan dengan dua metode, yaitu List to People dan People to List, sebagai bagian dari pemetaan kerawanan PDPB menuju Pemilu 2029.

Koordinator pelaksana lapangan, Laila Fatimatul Inayah dan Amin Huda, melaporkan bahwa delapan sampel yang diperiksa melalui metode List to People sesuai dengan kondisi faktual dalam DPB. Adapun pemeriksaan terhadap 12 sampel menggunakan metode People to List menghasilkan temuan tujuh pemilih baru, satu pemilih meninggal dunia, dan empat pemilih yang telah terdaftar dalam DPB.

Desi menjelaskan bahwa hasil pengawasan lapangan dapat menjadi dasar empiris bagi Bawaslu dalam merumuskan strategi dan rekomendasi pengawasan. Dengan data yang diuji langsung, potensi persoalan dalam pemutakhiran dapat diidentifikasi untuk menjadi bahan pengawasan lebih lanjut.

“Pengawasan PDPB dilakukan untuk memastikan akurasi dan validasi data pemilih, sekaligus menjaga dan mengawal hak pilih warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Tulang Bawang,” tegas Desi.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan kepatuhan prosedur yang dilaksanakan KPU Tulang Bawang dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, daftar pemilih yang berkualitas harus disusun dengan memperhatikan kelengkapan cakupan pemilih, ketepatan data, keterkinian informasi, serta keterbukaan proses.

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, dalam diskusi yang sama menyampaikan bahwa uji petik merupakan instrumen untuk mengukur kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual sekaligus memetakan isu strategis menuju Pemilu 2029. Pengawasan juga mencakup identifikasi potensi pemilih ganda, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, dan data pemilih meninggal dunia.

Desi menambahkan bahwa temuan uji petik perlu dimanfaatkan sebagai bahan penguatan pengawasan berkelanjutan. Bawaslu Tulang Bawang akan menggunakan hasil tersebut untuk mendukung upaya mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, dan transparan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

s

 

d

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Uji Petik
DPB