Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Ikuti ANTI LINGLUNG, Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

a

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Selasa (05/05).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) bertema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formiil dan Materiil) dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Selasa (05/05).

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut diikuti Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pemantapan kesiapan menghadapi masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan ANTI LINGLUNG digelar sebagai forum pembelajaran dan diskusi teknis bagi jajaran pengawas pemilu dalam memperkuat pemahaman terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya pada tahapan penerimaan permohonan, pemeriksaan syarat formiil dan materiil, hingga registrasi permohonan sengketa proses pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ANTI LINGLUNG merupakan forum strategis untuk meningkatkan pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi di antara jajaran pengawas pemilu di daerah.

“Kegiatan ANTI LINGLUNG menjadi ruang pembelajaran bersama untuk meningkatkan pemahaman teknis dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya pada penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Menurut Gistiawan, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu fungsi penting Bawaslu yang membutuhkan ketelitian, kecermatan, serta pemahaman regulasi yang kuat.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan fungsi krusial Bawaslu yang harus dilaksanakan secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika dan tantangan pengawasan pemilu ke depan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat meningkatkan kompetensi teknis dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menyampaikan bahwa kegiatan ANTI LINGLUNG menjadi sarana penting untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman teknis antar jajaran pengawas pemilu.

“Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan tukar pengalaman antar jajaran pengawas pemilu sehingga dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapan menghadapi dinamika pengawasan pemilu,” ujarnya.

Rachmat menjelaskan bahwa forum tersebut juga memberikan kesempatan bagi jajaran pengawas pemilu untuk membahas berbagai kendala dan tantangan yang pernah dihadapi dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

“Melalui diskusi dan pertukaran pengalaman, berbagai kendala yang pernah dihadapi dapat dimitigasi dan diantisipasi bersama untuk menemukan solusi yang tepat,” jelasnya.

Menurutnya, penguatan kapasitas dalam aspek penyelesaian sengketa proses pemilu sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

“Pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu harus terus diperkuat agar pengawasan berjalan lebih efektif dan profesional,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa masa non-tahapan pemilu harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia pengawas pemilu.

“Masa non-tahapan menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi regulasi, memperkuat kapasitas teknis, dan meningkatkan profesionalitas jajaran pengawas pemilu,” ungkapnya.

Rachmat berharap kegiatan seperti ANTI LINGLUNG dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Bawaslu.

“Kegiatan penguatan kapasitas seperti ini sangat penting untuk membangun kesiapan jajaran pengawas pemilu menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penguatan koordinasi dan kesamaan persepsi antar jajaran pengawas pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pengawasan.

“Kesamaan pemahaman dan koordinasi yang baik antar jajaran akan memperkuat efektivitas pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Melalui kegiatan ANTI LINGLUNG tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat kualitas sumber daya manusia, dan menjaga profesionalitas pengawasan pemilu guna mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Bawaslu
Tulang Bawang
ANTI LINGLUNG
Perkuat Kapasitas
Penyelesaian
Sengketa Proses
Pemilu