Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Lampung Tegaskan Pelaksanaan P2P Perkuat Demokrasi Partisipatif

a

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (04/05).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (04/05). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 73/PM.05/K1/04/2026 tanggal 14 April 2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”.

Kegiatan diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Koordinator Sekretariat, serta staf yang membidangi partisipasi masyarakat di masing-masing daerah.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. Dalam arahannya, Hamid menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program prioritas nasional yang menjadi bagian penting dalam penguatan demokrasi partisipatif menuju Pemilu 2029.

“Pendidikan Pengawas Partisipatif bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan upaya strategis untuk membangun kesadaran masyarakat agar aktif terlibat dalam pengawasan pemilu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

“Demokrasi yang kuat membutuhkan partisipasi masyarakat yang aktif. Karena itu, P2P hadir untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam proses pengawasan,” jelasnya.

Hamid juga menekankan pentingnya keseriusan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan, meskipun di tengah kondisi efisiensi anggaran.

“Kondisi efisiensi anggaran tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan program. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh jajaran tetap memiliki komitmen, kreativitas, dan semangat untuk menjalankan kegiatan secara maksimal,” tambahnya.

Menurutnya, keberhasilan program Pendidikan Pengawas Partisipatif tidak hanya diukur dari jumlah peserta, tetapi juga dari kualitas pemahaman dan keberlanjutan partisipasi masyarakat setelah kegiatan berlangsung.

“Yang ingin kita bangun adalah kesadaran kolektif masyarakat agar memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan berani terlibat dalam pengawasan pemilu,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang berpedoman pada petunjuk teknis dan standar yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

“Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga tujuan program dapat tercapai secara optimal dan terukur,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mempersiapkan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 dengan baik, guna mendukung terwujudnya Pemilu 2029 yang bermartabat, partisipatif, dan berintegritas.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Bawaslu
Provinsi Lampung
P2P
Demokrasi
Partisipatif