Awasi Coktas PDPB, Desi Triyana: Langkah Strategis Menjaga Validitas Data Pemilih
|
Tulang Bawang — Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Selasa (12/05). Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, valid, mutakhir, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pencocokan terbatas kali ini difokuskan pada pemilih lanjut usia, khususnya pemilih yang tercatat berusia di atas seratus tahun. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan pemilih dan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi rumah pemilih bersama petugas dari KPU Kabupaten Tulang Bawang.
Tim pengawas Bawaslu yang bertugas dalam kegiatan tersebut terdiri dari Amin Huda, Laila Fatimatul Inayah, dan Raddyar Eldwardo. Pengawasan dilakukan dengan memastikan petugas KPU melakukan pencocokan identitas pemilih secara langsung, memverifikasi keberadaan pemilih, serta memastikan pemilih masih memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan perlindungan hak pilih masyarakat.
“Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih menjadi langkah penting untuk memastikan data pemilih tersusun secara akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.
Menurut Desi, validitas data pemilih menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.
“Data pemilih yang valid dan mutakhir akan mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan meminimalisasi potensi persoalan pada tahapan pemilu,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa fokus pengawasan terhadap pemilih berusia di atas seratus tahun dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kualitas data pemilih berkelanjutan.
“Pemilih dengan usia di atas seratus tahun perlu dilakukan pencocokan langsung agar data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi riil,” katanya.
Desi juga menegaskan bahwa pengawasan langsung di lapangan dilakukan agar seluruh proses pencocokan data berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu memastikan proses pencocokan data dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan secara langsung dapat membantu meminimalisasi potensi kesalahan data dan permasalahan hak pilih masyarakat.
“Melalui pengawasan langsung, potensi ketidaksesuaian data pemilih dapat diminimalisasi sejak awal,” ungkapnya.
Desi berharap adanya sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan.
“Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga validitas dan kualitas data pemilih,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih demi menjaga hak konstitusional masyarakat.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk perlindungan hak pilih masyarakat,” pungkasnya.
Melalui pengawasan kegiatan Pencocokan Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih, melindungi hak konstitusional masyarakat, serta mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang jujur, adil, demokratis, dan bermartabat.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang