Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Lapangan Coktas Ungkap Ketidaksesuaian Data Pemilih di Kecamatan Menggala

b

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Menggala, Kamis (13/11).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang kembali menemukan ketidaksesuaian data pemilih dalam kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Menggala, Kamis (13/11). Temuan ini menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan keakuratan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Pengawasan Coktas dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Tulang Bawang Nomor: 147/PL.02.1-SD/1805/2025 tentang Konfirmasi Data Warga Meninggal Dunia pada Daftar Pemilih, serta Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Nomor: 32/PM.00.02/LA-09/11/2025 Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Tulang Bawang menemukan bahwa empat (4) pemilih yang masih hidup tercantum dalam daftar pemilih meninggal dunia dari KPU, yakni:

1. Dua pemilih berinisial P dan KRA

  • Domisili: Kampung Bujung Tenuk

  • Sumber data daftar meninggal: BPS Sensus dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Hasil verifikasi lapangan: yang bersangkutan masih hidup dan berdomisili sesuai alamat.

2. Dua pemilih berinisial S dan Z

  • Domisili: Kelurahan Menggala Kota

  • Sumber data daftar meninggal: BPS Sensus dan BPJS Sensus

  • Hasil verifikasi: keduanya masih hidup dan tidak pernah dilaporkan meninggal oleh pihak keluarga maupun pemerintahan setempat.

Temuan ini memperlihatkan adanya perbedaan data administratif antarinstansi yang berpotensi berdampak pada hak pilih warga jika tidak segera diperbaiki.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, menegaskan bahwa kegiatan Coktas menjadi instrumen penting untuk memastikan ketepatan data pemilih.

“Temuan ini menunjukkan bahwa verifikasi faktual di lapangan sangat penting. Tidak semua data yang bersumber dari instansi lain langsung valid tanpa pengecekan. Bawaslu berkomitmen memastikan tidak ada hak pilih warga yang hilang hanya karena kesalahan pencatatan,” ujar Desi di Kantor Bawaslu Tulang Bawang.

Desi menambahkan bahwa Bawaslu Tulang Bawang mendorong KPU Kabupaten Tulang Bawang agar daftar pemilih dapat segera disesuaikan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menekankan bahwa menjaga akurasi daftar pemilih merupakan salah satu aspek fundamental dalam memastikan kualitas pemilu yang jujur dan berintegritas.

“Setiap pemilih yang tercantum dalam daftar adalah pemilik hak suara yang harus kita jaga. Ketidakakuratan data, seperti pemilih hidup yang masuk daftar meninggal, tidak boleh dianggap sepele. Ini menyangkut hak konstitusional warga negara,” tegas Inda.

Inda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu memantau data pemilih di lingkungannya.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kami mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan data yang tidak sesuai, karena partisipasi publik adalah kekuatan penting untuk menjamin keakuratan daftar pemilih,” tambahnya.

Dengan temuan ini, Bawaslu Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan aktif dan menyeluruh, agar setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan akuntabel serta benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya.

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang

Tag
Pengawasan Coktas
Pencocokan Terbatas
Bawaslu Tulang Bawang
Akurasi Data Pemilih
Kecamatan Menggala