Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Coktas Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih di Tiga Kampung Gedung Meneng

f

Tim pengawasan dari Bawaslu Tulang Bawang dan tim verifikator KPU Tulang Bawang melaksanakan validasi pemilih yang tidak sesuai data pemilihnya di Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng, Kamis (13/11).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang kembali menemukan ketidaksesuaian data pemilih dalam pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Gedung Meneng, Kamis (13/11/2025). Temuan ini menambah daftar koreksi penting dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Pengawasan Coktas tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Tulang Bawang Nomor: 147/PL.02.1-SD/1805/2025 tanggal 11 November 2025 dan Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Nomor: 32/PM.00.02/LA-09/11/2025 tanggal 12 November 2025, yang menugaskan Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang tercantum sebagai meninggal dunia. Dalam pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Bawaslu, Bambang Adi Prayetno, S.E.I., ditemukan bahwa dari 14 data pemilih yang dilakukan pencocokan oleh KPU, terdapat 3 pemilih yang masih hidup, namun tercatat sebagai meninggal dunia dalam daftar pemilih. Temuan tersebut meliputi:

1. Pemilih berinisial K

  • Domisili: Kampung Gunung Tapa Ilir

  • Sumber data daftar meninggal: BPS Sensus

  • Hasil verifikasi: masih hidup dan berdomisili sesuai alamat.

2. Pemilih berinisial E

  • Domisili: Kampung Bakung Udik

  • Sumber data daftar meninggal: BPJS Sensus

  • Hasil verifikasi: masih hidup, tidak pernah dilaporkan meninggal oleh keluarga maupun aparat kampung.

3. Pemilih berinisial H

  • Domisili: Kampung Gedung Meneng

  • Sumber data daftar meninggal: BPJS Sensus

  • Hasil verifikasi: masih hidup, dan dipastikan tidak ada laporan kematian dari pemerintah kampung.

Temuan ini menunjukkan adanya selisih data antarinstansi, yang berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan dalam daftar pemilih jika tidak segera ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, S.Kom., M.T.I., menegaskan bahwa pengawasan seperti ini sangat penting untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.

“Temuan ini membuktikan bahwa verifikasi faktual mutlak dibutuhkan. Kesalahan data administratif, seperti pemilih hidup yang tercatat meninggal, dapat berpotensi menghilangkan hak pilih seseorang. Karena itu, Bawaslu terus memperketat pengawasan Coktas,” ujar Desi di Kantor Bawaslu Tulang Bawang.

Desi menambahkan bahwa Bawaslu Tulang Bawang akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada KPU agar data pemilih tersebut segera diperbarui.

“Kami memastikan seluruh hasil pengawasan dilaporkan kepada KPU agar segera dilakukan pembetulan. Hak pilih masyarakat adalah prioritas yang harus dijaga bersama,” tambahnya.

Dengan temuan ini, Bawaslu Tulang Bawang semakin menegaskan bahwa keberadaan pengawasan dalam proses PDPB sangat penting untuk mencegah kesalahan data yang dapat memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu.

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang

Tag
Pengawasan Coktas
Bawaslu Tulang Bawang
Pencocokan Terbatas
Akurasi Data Pemilih
PDPB
Kecamatan Gedung Meneng