Lompat ke isi utama

Berita

Utamakan Pencegahan Pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan

Foto 4-5-2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro menyampaikan materi pada Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024, di Hotel Le* Man Tulang Bawang, (04/05).

Tulang Bawang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tugas dan tanggung jawab pengawasan pada tahapan pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, dilakukan oleh Bawaslu. Tahapan tersebut akan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, secara teknis dilakukan oleh KPU.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, pada Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024, di Hotel Le* Man Tulang Bawang, (4/5).

"Bawaslu sebagai pengawas prosedural pelaksanaan tahapan pemilihan secara intens, salah satunya fokus pada ketepatan waktu dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku." Terang Inda Fiska.

Ia juga menambahkan, Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan mengedepankan aspek-aspek pencegahan pelanggaran. Pencegahan-pencegahan guna sebagai meminimalisir terjadinya pelanggaran baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan pelanggaran dalam bentuk lainnya.

"Pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan, Bawaslu mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat adminstrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran lainnnya." Jelas Inda Fiska. 

Editor: Bambang AP

Foto: Bambang AP