Tingkatkan Pemahaman Regulasi Perpajakan, Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Sosialisasi PER-11/PJ/2025
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (28/04) dan diikuti oleh seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam memahami regulasi perpajakan yang berkaitan dengan tata kelola keuangan negara di lingkungan kelembagaan.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan pemaparan komprehensif terkait implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Materi yang disampaikan mencakup aspek pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai dalam sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pekerti Luhur, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan bagi seluruh jajaran kesekretariatan.
“Kami berharap seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memahami secara menyeluruh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mendorong seluruh peserta untuk aktif meningkatkan literasi, khususnya dengan mempelajari berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
“Perbanyak literasi dengan membaca aturan-aturan yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan, sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara tepat dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait implementasi teknis di lapangan, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaporan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Mohammad Kausar Sangjaya, menyampaikan respons positif terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait ketentuan pelaporan perpajakan yang harus dilaksanakan oleh jajaran sekretariat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi perpajakan akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
“Dengan pemahaman yang baik, kami optimistis dapat melaksanakan tugas pengelolaan keuangan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kausar menegaskan komitmen jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami akan terus mendorong peningkatan literasi dan kapasitas aparatur agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel,” ungkapnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung kinerja kelembagaan secara optimal.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP