Rachmat Pastikan Rekrutmen Pengawas TPS Taati Regulasi
|
Tulang Bawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Tulang bawang mulai melakukan rekrutmen 1.307 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 rekrutmen PTPS dimulai 2-6 Januari 2024.
Ia menjelaskan, pasal 90 ayat (2) UU Pemilu tersebut menetapkan bahwa Pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 92 ayat (6) UU 7/2017 dan Pasal 66 ayat (2) Perbawaslu 3/2022, setiap TPS memerlukan satu orang Pengawas TPS.
"Wilayah Tulang Bawang, ada 15 kecamatan, 147 desa dan 4 kelurahan dengan jumlah TPS 1.307, sehingga dibutuhkan 1.307 PTPS yang tersebar di seluruh Tulang Bawang," jelas Rachmat, saat melaksanakan supervisi dan monitoring rekrutmen PTPS di Kantor panwaslu Kecamatan Banjar Margo.
Ia mengatakan, proses rekrutmen Pengawas TPS dilakukan oleh masing-masing Pengawas Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang. Dalam konteks persyaratan normatif, calon PTPS harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila dan UUD, memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, adil, berpendidikan setara dengan SMA, berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba”Tambah Pria yang akrab disapa pak haji itu.
"Batas usia PTPS minimalnya 21 tahun, namun jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, setelah beberapa kali perpanjangan pendaftaran, tentunya kita menunggu kebijakan dan arah dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Lampung," pungkas Rachmat. (BAP/Humas)